Scroll to read post

KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Pauel Scott
KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 24 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus yang terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji.

Hilman Latief diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Tersangka ini meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Pemeriksaan Hilman Latief terkait kapasitasnya sebagai Dirjen PHU. Keterangan Hilman dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Diduga, atas pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut ada pemberian uang. KPK menyebut Ismail Adham diduga memberikan USD 30 ribu kepada Gus Alex serta ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, USD 5.000 dan SAR 16.000. Sementara, KPK menyebut Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 406.000.

Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee. Praktik permintaan uang diduga dilakukan kepada PIHK. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket. Dalam perkembangan penanganan kasus ini, KPK telah resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Dari klaster penyelenggara negara, tersangka terdiri atas mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang diduga menerima aliran suap.

Sementara dari klaster swasta selaku pemberi suap, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Gus Yaqut membantah soal adanya aliran uang kepadanya sebesar USD 30 ribu. Hal itu disampaikan Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3)."Enggak ada," kata Gus Yaqut. Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.

Belum ada keterangan dari Ismail Adham dan Asrul Azis Taba mengenai penetapan tersangka ini. Hilman Latief pun belum berkomentar soal penyebutan KPK mengenai aliran uang tersebut. PT Maktour pun belum berkomentar mengenai penyebutan soal keuntungan ilegal tersebut.

Kasus pengaturan kuota haji ini merupakan salah satu contoh korupsi yang terjadi di Indonesia. Korupsi ini melibatkan beberapa orang termasuk mantan Menteri Agama dan mantan Staf Khusus Menteri Agama. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. KPK juga telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Kasus ini menunjukkan bahwa KPK berkomitmen untuk melawan korupsi di Indonesia.