Scroll to read post

Sidang Perdana Dr. Tifa dan Roy Suryo: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru

Sidang Perdana Dr. Tifa dan Roy Suryo: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru
Sidang Perdana Dr. Tifa dan Roy Suryo: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 24 Juni 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan sidang perdana kasus terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo. Dua tersangka yang akan disidang adalah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Perkara Roy Suryo teregister dengan nomor perkara 300/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM dan Tifa dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan sidang perdana dr. Tifa telah ditetapkan akan digelar pada Kamis (2/7) mendatang. Sementara untuk Roy Suryo, Immanuel menjelaskan, pihaknya belum menetapkan jadwal sidang perdana karena Roy masih mengajukan praperadilan.

Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadapnya. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atas dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu di media sosial terkait keaslian ijazah perguruan tinggi miliknya. Dalam perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sempat menetapkan total 8 orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama dijerat pasal penghasutan (Pasal 160 KUHP) yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua menjerat Roy Suryo, dr. Tifa, serta Rismon Sianipar yang status tersangkanya juga dicabut usai menyelesaikan perkara lewat jalur restorative justice.

Kedua tersangka sempat ditangkap pada Jumat (19/6) pagi dan dilarikan ke RS Polri Kramat Jati karena kondisi kesehatannya menurun. Kini penyidik Polda Metro telah melimpahkan Roy Suryo dan dr. Tifa ke Kejari Jaksel untuk segera disidangkan.

Usai pelimpahan dilakukan, mereka tak ditahan. Kasus ini akan menjadi babak baru dalam sejarah hukum Indonesia, dengan sidang perdana dr. Tifa yang akan digelar pada Kamis (2/7) mendatang.