bisnis.laksamana.id – 06 Juli 2026 | Otoritas Singapura tidak sabar-sabar membongkar sindikat penyelundup server Artificial Intelligence (AI) yang ditenagai oleh unit pemroses grafis (GPU) buatan Nvidia. Kasus ini melibatkan penjualan server-server AI melalui perusahaan di Singapura yang kemudian dikirim ke China dengan melanggar aturan ekspor Amerika Serikat (AS).
Dua orang pelaku, Lim Jenny dan Woon Guo Jie Aaron, didakwa telah mengelola dana hasil skema ilegal tersebut. Pihak penyelidik melacak adanya aliran dana lebih dari USD 926.000 di masing-masing rekening bank mereka yang diyakini terkait dengan aktivitas kriminal. Selain itu, petugas membekukan uang senilai USD 772.000 di sebuah rekening terpisah.
Otoritas setempat juga telah menyita sebuah properti mewah senilai USD 42 juta atau sekitar Rp 684 miliar yang diduga dibeli menggunakan uang tersebut. Kasus ini membuktikan bahwa Singapura tidak hanya sebagai pusat keuangan, tetapi juga sebagai tujuan bagi sindikat penyelundup.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa sindikat ini memanfaatkan Singapura sebagai jalur transit untuk menghindari sanksi pembatasan ekspor dari AS. Hal ini menunjukkan bahwa negara-negara tetangga harus lebih berhati-hati dalam mengatur ekspor dan impor.
Singapura tidak sabar-sabar membongkar sindikat penyelundup server AI Nvidia ke China, dan kasus ini menunjukkan bahwa negara ini siap untuk melindungi hukum dan keamanan nasional.







