Scroll to read post

Tragedi Remaja 16 Tahun Pengemudi Mobil di Kediri: Refleksi Keselamatan Jalan

Pauel Scott
Tragedi Remaja 16 Tahun Pengemudi Mobil di Kediri: Refleksi Keselamatan Jalan
Tragedi Remaja 16 Tahun Pengemudi Mobil di Kediri: Refleksi Keselamatan Jalan
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 07 Juli 2026 | Insiden tragis kembali mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan jalan raya di Indonesia, setelah seorang remaja berusia 16 tahun terlibat dalam kecelakaan maut di Kediri. Remaja tersebut mengendarai Hyundai Palisade dan gagal mengendalikan kendaraan, yang mengakibatkan tabrakan dengan motor dan mobil di sekitar Resto O’Seafood, Kelurahan Mojoroto pada Minggu malam.

Berdasarkan laporan, kejadian ini bukanlah yang pertama. Bahkan, dalam dua tahun terakhir, ada lima kasus serupa yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pengemudi. Praktisi keselamatan jalan, Jusri Pulubuhu, menyatakan keprihatinannya atas fenomena ini. Jusri menyoroti kurangnya efek jera dari hukum pidana di Indonesia terhadap kasus kelalaian pengawasan orang tua.

Jusri menekankan bahwa pembiaran anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor adalah bentuk kelalaian yang serius. Di sisi lain, undang-undang Indonesia belum mampu menyeret orang tua ke ranah pidana atas kelalaian pengawasan ini. Akibatnya, tanggung jawab sering kali hanya sebatas ganti rugi materiil.

Lebih dari sekadar dampak fisik dari kecelakaan, Jusri mengingatkan efek domino ekonomi yang dialami oleh keluarga korban, terutama jika korban merupakan tulang punggung keluarga. Ini adalah refleksi bagi masyarakat untuk lebih waspada dan belajar dari rentetan kejadian serupa agar tidak terulang.

Di akhir, pentingnya pendidikan dan pengawasan ketat dari orang tua serta penegakan hukum yang lebih tegas menjadi langkah preventif yang harus diterapkan untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.