Scroll to read post

Pemerkosaan di Kulon Progo: Pelaku Menggunakan Aplikasi Tinder untuk Mengenal Korban

Radi Geary
Pemerkosaan di Kulon Progo: Pelaku Menggunakan Aplikasi Tinder untuk Mengenal Korban
Pemerkosaan di Kulon Progo: Pelaku Menggunakan Aplikasi Tinder untuk Mengenal Korban
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 24 Juni 2026 | Pemerkosaan yang terjadi di Kulon Progo baru-baru ini masih menjadi perhatian masyarakat. Pelaku, JM (35 tahun), pengangguran asal Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap oleh Polres Kulon Progo atas diduga memperkosa seorang perempuan berusia 21 tahun asal Bantul yang dia kenal melalui aplikasi kencan Tinder.

Korban diperkosa di kawasan Glagah, Kabupaten Kulon Progo pada 3 Mei silam. Pelaku menggunakan modus mengancam korban dengan menunjukkan sebuah pisau kepada korban agar korban mau menuruti keinginan pelaku untuk melakukan hubungan badan.

Perkenalan pelaku dan korban dimulai dari aplikasi kencan dan berlanjut ke chat WhatsApp. Pelaku memperkenalkan dirinya sebagai Putra kepada korban dan mengaku bekerja sebagai pegawai Pertamina yang memiliki penghasilan besar.

Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bertemu di depan Bandara YIA Kulon Progo. Namun, dalam perjalanan menuju Bandara YIA, korban mendapatkan pesan dari seseorang yang mengaku teman Putra bernama Zaki. Saat itu Zaki mengatakan dimintai tolong untuk mengantar korban ketemu dengan Putra.

Selanjutnya, korban menjemput pelaku yang mengaku bernama Zaki dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT warna biru. Setelah menjemput saudara Zaki, korban diajak menuju ke daerah Pantai Glagah untuk bertemu dengan saudara Putra. Sesampainya di Pantai Glagah, korban diajak ke sebuah penginapan untuk menunggu saudara Putra.

Di penginapan, pelaku langsung mengancam korban dengan pisau agar mau diajak hubungan badan. Karena korban ketakutan dengan ancaman kekerasan tersebut, kemudian pelaku berhasil melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. Adapun pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban di dalam penginapan tersebut sebanyak dua kali.

Pelaku kini terancam Pasal 473 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya sebelumnya. Dia berperan menjadi dua orang, yaitu Putra dan Zaki.

Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah menggunakan strategi yang kompleks untuk mencapai tujuannya. Dengan menggunakan aplikasi kencan dan chat WhatsApp, pelaku dapat mengenal korban dan mengajaknya untuk bertemu.

Setelah korban menjemput pelaku, korban kemudian diajak ke penginapan untuk menunggu saudara Putra. Di penginapan, pelaku langsung mengancam korban dengan pisau agar mau diajak hubungan badan. Karena korban ketakutan dengan ancaman kekerasan tersebut, kemudian pelaku berhasil melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah menggunakan kekerasan fisik untuk mencapai tujuannya. Dengan menggunakan pisau, pelaku dapat mengancam korban dan membuatnya ketakutan.

Hal ini juga menunjukkan bahwa pelaku telah menggunakan strategi yang kompleks untuk mencapai tujuannya. Dengan menggunakan aplikasi kencan dan chat WhatsApp, pelaku dapat mengenal korban dan mengajaknya untuk bertemu. Setelah korban menjemput pelaku, korban kemudian diajak ke penginapan untuk menunggu saudara Putra.

Di penginapan, pelaku langsung mengancam korban dengan pisau agar mau diajak hubungan badan. Karena korban ketakutan dengan ancaman kekerasan tersebut, kemudian pelaku berhasil melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Selain itu, pelaku juga telah memberikan uang Rp 200 ribu kepada korban. Ini menunjukkan bahwa pelaku telah menggunakan kekerasan fisik untuk mencapai tujuannya, dan juga telah menggunakan uang untuk membeli kepercayaan korban.

Hal ini juga menunjukkan bahwa pelaku telah menggunakan strategi yang kompleks untuk mencapai tujuannya. Dengan menggunakan aplikasi kencan dan chat WhatsApp, pelaku dapat mengenal korban dan mengajaknya untuk bertemu. Setelah korban menjemput pelaku, korban kemudian diajak ke penginapan untuk menunggu saudara Putra.

Di penginapan, pelaku langsung mengancam korban dengan pisau agar mau diajak hubungan badan. Karena korban ketakutan dengan ancaman kekerasan tersebut, kemudian pelaku berhasil melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah menggunakan kekerasan fisik untuk mencapai tujuannya, dan juga telah menggunakan uang untuk membeli kepercayaan korban.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya sebelumnya. Dia berperan menjadi dua orang, yaitu Putra dan Zaki.

Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah menggunakan strategi yang kompleks untuk mencapai tujuannya. Dengan menggunakan aplikasi kencan dan chat WhatsApp, pelaku dapat mengenal korban dan mengajaknya untuk bertemu.

Setelah korban menjemput pelaku, korban kemudian diajak ke penginapan untuk menunggu saudara Putra. Di penginapan, pelaku langsung mengancam korban dengan pisau agar mau diajak hubungan badan. Karena korban ketakutan dengan ancaman kekerasan tersebut, kemudian pelaku berhasil melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah menggunakan kekerasan fisik untuk mencapai tujuannya. Dengan menggunakan pisau, pelaku dapat mengancam korban dan membuatnya ketakutan.

Hal ini juga menunjukkan bahwa pelaku telah menggunakan strategi yang kompleks untuk mencapai tujuannya. Dengan menggunakan aplikasi kencan dan chat WhatsApp, pelaku dapat mengenal korban dan mengajaknya untuk bertemu. Setelah korban menjemput pelaku, korban kemudian diajak ke penginapan untuk menunggu saudara Putra.

Di penginapan, pelaku langsung mengancam korban dengan pisau agar mau diajak hubungan badan. Karena korban ketakutan dengan ancaman kekerasan tersebut, kemudian pelaku berhasil melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.