Scroll to read post

Terapis Spa Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kejahatan Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 Miliar

Terapis Spa Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kejahatan Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 Miliar
Terapis Spa Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kejahatan Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 Miliar
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 24 Juni 2026 | Terdakwa Nur Hasannah, terapis spa di Surabaya, telah menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kejahatan kuras ATM pelanggannya sebesar Rp 1,2 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menilai Nur terbukti melakukan pencurian dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.

Pembelaan Nur, yang dilakukan oleh pengacara Zulfan Badrun Naja, menilai tuntutan jaksa disusun secara kaku dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Zulfan juga mengatakan bahwa jaksa telah mengabaikan aspek pemulihan dan semangat restorative justice yang muncul dalam perkara itu.

Zulfan juga berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam perkara ini tidak terpenuhi. Sebab, kata dia, kartu ATM beserta nomor PIN disebut diberikan secara sukarela oleh korban kepada terdakwa dalam hubungan pribadi yang terjalin di antara keduanya. Zulfan juga meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan, karena Nur Hasannah masih berusia 26 tahun dan memiliki seorang anak balita yang masih membutuhkan pengasuhan langsung dari ibunya.

Terdakwa Nur Hasannah, terapis spa di Surabaya, telah menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kejahatan kuras ATM pelanggannya sebesar Rp 1,2 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menilai Nur terbukti melakukan pencurian dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.

Pembelaan Nur, yang dilakukan oleh pengacara Zulfan Badrun Naja, menilai tuntutan jaksa disusun secara kaku dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Zulfan juga mengatakan bahwa jaksa telah mengabaikan aspek pemulihan dan semangat restorative justice yang muncul dalam perkara itu.

Zulfan juga berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam perkara ini tidak terpenuhi. Sebab, kata dia, kartu ATM beserta nomor PIN disebut diberikan secara sukarela oleh korban kepada terdakwa dalam hubungan pribadi yang terjalin di antara keduanya. Zulfan juga meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan, karena Nur Hasannah masih berusia 26 tahun dan memiliki seorang anak balita yang masih membutuhkan pengasuhan langsung dari ibunya.

Mengingat fakta bahwa terdakwa masih berusia muda dan memiliki tanggung jawab sebagai ibu bagi anak balitanya, maka saya berpendapat bahwa majelis hakim sebaiknya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.