bisnis.laksamana.id – 22 Juni 2026 | Pada Sabtu, 20 Juni 2026, seorang anggota TNI berinisial SA (20) menjadi korban pencurian sepeda motor saat pulang ke rumah orang tuanya di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Motor yang dicuri merupakan kendaraan milik rekannya yang dipinjam SA untuk pulang dari lokasi pelatihan di Cijantung.
Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah eksekutor dan penadah. Pelaku pencurian telah ditangkap yakni Harto (21) dan penadah motor hasil curian bernama Sikin (39).
Pelaku Harto mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci stang dengan menggunakan kunci Letter T, pelaku mengakui bahwa motor hasil kejahatan dijual kepada pembelinya yang bernama Sikin.
Peristiwa itu bermula ketika SA pulang ke rumah orang tuanya di Gang Bona, Penggilingan. SA kemudian memarkirkan motor tersebut dalam kondisi stang terkunci. Tak lama setelah masuk rumah, motor tersebut sudah tak terlihat di lokasi parkir.
SA lalu mengecek rekaman CCTV milik warga sekitar. Dari rekaman itu terlihat seorang pelaku membawa kabur motor tersebut. Korban kemudian menghubungi pemilik motor. Dari informasi yang didapat, motor itu ternyata dilengkapi perangkat GPS sehingga posisinya bisa dilacak.
Rekan saksi (korban) sempat menjelaskan bahwa motor tersebut terpasang GPS, dan setelah dicek, motor tersebut terdeteksi sedang bergerak ke arah Bekasi.
Tim mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik pelapor yang sedang dikendarai oleh pelaku.
Pelaku kasus pencurian motor milik anggota TNI di Cakung, Jakarta Timur. Foto Dok. Istimewa.
Dari penangkapan pelaku Harto, polisi menyita barang bukti berupa satu kunci letter T, dua mata kunci, dan dua kunci magnet. Menurut Andre, pelaku Harto mengaku berencana menjual motor hasil curian itu kepada penadah bernama Sikin seharga Rp 2,5 juta.
Pelaku mengakui perbuatannya dan rencananya sepeda motor tersebut akan dijual ke penadah Sikin seharga Rp 2,5 juta. Pelaku Sikin selanjutnya ditangkap sekira jam 23.50 WIB, di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Dari tangan Sikin, polisi kembali menyita sejumlah barang bukti berupa satu mata kunci letter T, kunci pas, satu pelat nomor, serta dua kunci kontak motor.
Atas perbuatannya, Harto dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian, sementara Sikin dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Kasus pencurian motor milik anggota TNI di Cakung, Jakarta Timur merupakan contoh nyata bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah kejahatan ini.









