Scroll to read post

Outsourcing di Indonesia Bakal Dilarang Kecuali 4 Jenis Pekerjaan Strategis

Darya abra
Outsourcing di Indonesia Bakal Dilarang Kecuali 4 Jenis Pekerjaan Strategis
Outsourcing di Indonesia Bakal Dilarang Kecuali 4 Jenis Pekerjaan Strategis
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 28 Juni 2026 | Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah mengalami perkembangan ekonomi yang pesat, salah satunya adalah bidang outsourcing. Namun, pemerintah berencana untuk mengatur lebih lanjut industri ini dengan mengeluarkan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2024. Revisi ini nantinya akan membahas tentang pekerja alih daya dan akan selesai pada awal Juli 2026.

Pemerintah berencana untuk mengatur pekerja alih daya ini dengan lebih ketat karena dianggap masih banyak perusahaan asing yang tidak mematuhi peraturan yang sudah ada. Pemerintah juga ingin meningkatkan kualitas pekerja alih daya yang masuk ke Indonesia dan memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi yang sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan.

Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2024 ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pekerja alih daya di Indonesia dan memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan lebih efektif dan efisien. Pemerintah juga berencana untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan asing yang menggunakan pekerja alih daya.

Industri outsourcing di Indonesia diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi salah satu motor untuk meningkatkan ekonomi negara. Namun, industri ini harus dapat diatur dengan baik untuk memastikan bahwa pekerja alih daya dapat bekerja dengan lebih efektif dan efisien.