Scroll to read post

Said Iqbal Usulkan Pembayaran Pajak JHT, Pesangon, dan THR

Radi Geary
Said Iqbal Usulkan Pembayaran Pajak JHT, Pesangon, dan THR
Said Iqbal Usulkan Pembayaran Pajak JHT, Pesangon, dan THR
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 28 Juni 2026 | Said Iqbal, seorang ahli ekonomi, telah mengusulkan perubahan sistem pembayaran pajak yang berlaku di Indonesia. Dalam usulannya, ia menyarankan agar pajak JHT (Jaminan Hari Tua), pesangon, dan THR (Tunjangan Hari Raya) dihapuskan. Menurutnya, hal ini dapat membantu meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi beban pajak bagi masyarakat.

Said mengatakan bahwa pembayaran pajak JHT dan pesangon sebenarnya tidaklah efektif dalam meningkatkan pendapatan negara. Ia juga menambahkan bahwa THR, yang biasanya diberikan kepada karyawan setiap tahunnya, juga tidaklah adil karena hanya memberikan keuntungan kepada karyawan yang telah bekerja selama satu tahun.

Said mengatakan bahwa ia akan menyampaikan usulan tersebut secara resmi kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia berharap bahwa usulannya dapat dipertimbangkan dan diimplementasikan secepat mungkin.

Usulan Said Iqbal ini telah menerima reaksi berbeda-beda dari masyarakat. Beberapa orang mendukung usulannya karena merasa bahwa pajak JHT, pesangon, dan THR membebankan mereka terlalu banyak. Namun, ada juga yang menolak usulannya karena merasa bahwa hal ini dapat mengganggu keseimbangan ekonomi.