Scroll to read post

Bareskrim Polri Gerebek Kampung Narkoba di Samarinda, Sejumlah Barang Bukti Disita

Bareskrim Polri Gerebek Kampung Narkoba di Samarinda, Sejumlah Barang Bukti Disita
Bareskrim Polri Gerebek Kampung Narkoba di Samarinda, Sejumlah Barang Bukti Disita
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 18 Mei 2026 | Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Kampung Narkoba yang terletak di Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, pada Jumat pagi, 15 Mei. Dalam operasi ini, sebanyak 12 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari sembilan orang yang ditangkap, sebagian besar berperan sebagai pengawas penjualan narkoba atau dikenal dengan istilah sniper.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Gang Langgar berlangsung secara terstruktur dan terorganisir. “Kami mendapati fakta bahwa peredaran narkoba di lokasi ini sudah berlangsung selama empat tahun,” ujarnya.

Berikut adalah nama-nama tersangka yang berhasil ditangkap:

  • Ade Saputra alias Ayam Jago (33)
  • Tri Pamungkas (29)
  • Muhamad Tamrin alias Ipin (42)
  • Asrheel (37)
  • Muhammad Aswin alias Wiwin (26)
  • Muhammad Ical
  • Mustafa alias Mus (55)
  • Kamarudin alias Dores (26)
  • Idham Halid (46)

Selain itu, polisi juga menangkap seorang bandar bernama Firnandes alias Nando di Hotel Fugo Samarinda. Ia diduga sebagai pengendali dan bandar narkoba di area tersebut. Dari keterangan Firnandes, polisi mengetahui bahwa lapak narkoba ini dimiliki oleh seseorang bernama H Endi. Saat polisi mendatangi rumah H Endi, mereka menemukan Tri Pamungkas yang sempat melarikan diri saat penggerebekan.

Tri Pamungkas diketahui berperan sebagai kurir sabu, yang bertugas mengantarkan stok baru dalam bentuk amplop kepada para penjual. Dalam penggerebekan ini, tim gabungan Bareskrim berhasil menyita dua kamera pengawas, satu katana, dan puluhan amplop.

Dari rumah Firnandes, polisi juga menemukan barang bukti lain, termasuk komputer yang digunakan untuk mencatat transaksi penjualan narkoba. Semua barang bukti beserta tersangka dibawa ke Kantor Bea Cukai Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan dua orang pembeli narkoba, Fredhy Septian Akbar (25) dan Hariyanto (36), di sebuah hotel. Dari keduanya, polisi berhasil menyita 22 plastik kecil berisi sabu. Eko menyatakan bahwa loket penjualan narkoba di Gang Langgar beroperasi selama empat tahun, dengan penjualan mencapai 1.000 hingga 1.200 klip kecil sabu setiap harinya.

Harga per klip kecil sabu dijual seharga Rp 150.000. Eko menjelaskan bahwa peredaran narkoba di Gang Langgar diawasi dengan ketat oleh anggota sindikat. Mereka menggunakan kode khusus untuk memastikan bahwa yang masuk adalah pembeli yang sah. Kode tersebut berupa isyarat tangan, dan sniper akan memberikan informasi melalui handy talky.

Proses penyaringan pembeli sangat ketat, di mana hanya satu orang yang diperbolehkan masuk ke lokasi penjualan narkoba. Apabila ada yang berboncengan, salah satu harus turun dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, yang juga diawasi oleh sniper. Setelah berhasil masuk, pembeli akan memberikan uang untuk mendapatkan barang yang diinginkan.

Dalam penggerebekan ini, total barang bukti yang disita termasuk 15,2 gram sabu dengan nilai mencapai Rp 23.400.000. Selain itu, berbagai alat komunikasi seperti handy talky dan handphone juga disita. Saat ini, polisi masih memburu H Endi sebagai pemilik lapak narkoba dan tiga orang lainnya yang terlibat dalam sindikat tersebut.