bisnis.laksamana.id – 02 Juli 2026 | Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, mengadukan proses Pansus DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, di Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026). Aduan itu dilayangkan karena materi pansus dinilai telah masuk ke ranah privat, termasuk dugaan tindak asusila yang disiarkan secara langsung.
Muallim menyoroti siaran langsung sidang pansus yang membahas dugaan asusila Bupati Gowa. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar privasi karena materi yang dibahas belum pernah diputus secara hukum.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga menyatakan keberatan atas pembahasan pansus hak angket yang dinilainya telah masuk ke ranah pribadi. Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berada dalam koridor kebijakan publik.
Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, mengatakan ada tiga pokok persoalan yang diadukan ke Bareskrim. Mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran hak angket, siaran langsung dugaan tindak asusila, hingga penyebaran informasi terkait dugaan tersebut.
Muallim menyoroti materi dugaan asusila yang dibuka dalam forum pansus dan disiarkan ke publik. Menurut dia, perkara semacam itu bahkan tidak dibuka secara umum dalam sidang pengadilan.
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga menyatakan keberatan atas pembahasan pansus hak angket yang dinilainya telah masuk ke ranah pribadi. Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berada dalam koridor kebijakan publik.
Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, mengatakan ada tiga pokok persoalan yang diadukan ke Bareskrim. Mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran hak angket, siaran langsung dugaan tindak asusila, hingga penyebaran informasi terkait dugaan tersebut.









