bisnis.laksamana.id – 12 Mei 2026 | Suami almarhumah Lina, Teddy Pardiana, telah berencana untuk menempuh upaya banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung tentang permohonan penetapan ahli waris atas harta peninggalan Lina. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Teddy terhadap Rizky Febian tidak dapat diterima. Rencana pengajuan banding ini disampaikan oleh kuasa hukum Teddy Pardiana, Wati Trisnawati.
Wati kemudian menjelaskan bahwa pihaknya diberikan waktu untuk mengajukan banding 14 hari setelah putusan dibacakan. Dalam waktu dekat, pihak Teddy akan segera memasukkan memori banding.
Selain itu, Teddy Pardiana mencantumkan nama buah hati Sule sebagai termohon dalam permohonan penetapan ahli waris buah hatinya. Rizky Febian, Putri Delina, hingga adik-adiknya, serta ibunda Lina tercantum sebagai pihak termohon. Sule juga dipanggil oleh pihak pengadilan sebagai wali buah hatinya yang belum cukup umur. Dalam proses persidangan, pihak Rizky mengajukan eksepsi yang diterima oleh majelis hakim.
Lina meninggal dunia pada 4 Januari 2020, di Rumah Sakit Al Islam, Bandung, Jawa Barat. Jenazahnya kemudian dimakamkan di TPU Sekelimus, Bandung, di hari yang sama. Sebelum meninggal dunia, Lina sempat menikah dengan Teddy Pardiana. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai seorang putri bernama Delina Bintang Aura Putri alias Bintang.
Kesimpulan, Teddy Pardiana akan menempuh upaya banding atas putusan pengadilan terkait permohonan penetapan ahli waris. Pihaknya telah mempersiapkan berkas memori banding dan akan segera mengajukannya ke pengadilan dalam waktu dekat.









