bisnis.laksamana.id – 11 Mei 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memeriksa ulang peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran yang berkembang di kalangan dunia usaha mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan ulang tersebut.
Dalam sebuah konferensi pers di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin (11/5), Purbaya menyatakan, “Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya dunia usaha, agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan.” Menurutnya, pemerintah tidak akan mengejar wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty maupun PPS.
“Prinsip utama dari program tax amnesty adalah memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah mengungkapkan hartanya secara sukarela. Data yang sudah dilaporkan tidak akan kembali diperiksa,” ungkap Purbaya. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan menggali informasi lebih lanjut terkait data yang telah didaftarkan oleh wajib pajak dalam program tersebut.
Namun, Purbaya juga mengingatkan bahwa wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara normal sejalan dengan perkembangan usaha mereka. “Mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya, perkembangan bisnis seperti biasa,” imbuhnya.
Menanggapi isu yang berkembang, Purbaya berencana untuk menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia menilai bahwa beberapa pengumuman terkait pajak baru-baru ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan dunia usaha. “Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” tegasnya.
Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan memang melakukan pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS), yang merupakan bagian dari Tax Amnesty Jilid II. Pemeriksaan tersebut ditujukan kepada wajib pajak yang diduga kurang melaporkan harta mereka. Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, langkah ini merupakan upaya untuk memperkuat penerimaan pajak tahun ini.
“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya. Kami akan melihat kembali ketepatan janji repatriasinya dan juga apakah ada hal yang kurang diungkap terkait di PPS,” kata Bimo.
Penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari Tax Amnesty Jilid II pada tahun 2022 tercatat mencapai Rp 61,01 triliun, angka yang berada di bawah proyeksi DJP yang seharusnya melebihi Rp 70 triliun. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas program tersebut dalam meningkatkan penerimaan pajak nasional.
Dengan klarifikasi yang diberikan oleh Purbaya, diharapkan masyarakat dan dunia usaha dapat merasa lebih tenang dan berfokus pada kepatuhan perpajakan yang normal, tanpa adanya ketakutan akan pemeriksaan ulang yang tidak perlu. Purbaya berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan mendukung kelangsungan reformasi perpajakan di Indonesia.









