Scroll to read post

Pajak Pedagang Online dan Komisi Aplikator Ojol: Perubahan Signifikan untuk Bisnis Online

Rosmiya Patricea
Pajak Pedagang Online dan Komisi Aplikator Ojol: Perubahan Signifikan untuk Bisnis Online
Pajak Pedagang Online dan Komisi Aplikator Ojol: Perubahan Signifikan untuk Bisnis Online
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 01 Juli 2026 | Perubahan signifikan terjadi di bidang pajak pedagang online dan komisi aplikator ojol. Mulai 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Skema pemungutan ini akan efektif mulai 1 Agustus 2026 setelah masa transisi. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan menciptakan persaingan usaha yang lebih setara antara pelaku usaha daring dan luring.

Bagi pedagang yang dikenai pemungutan, besaran PPh Pasal 22 akan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun, pemungutan PPh Pasal 22 tidak akan dikenakan jika telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Pada sisi lain, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara resmi mengimplementasikan perubahan signifikan pada struktur pembagian komisi antara aplikator transportasi online dan pengemudi ojek online (ojol). Komisi yang diterima oleh aplikator telah dipangkas dari sebelumnya 20 persen menjadi hanya 8 persen, yang secara langsung meningkatkan bagian komisi bagi pengemudi ojol menjadi 92 persen. Kebijakan ini merupakan hasil dari upaya advokasi dan perjuangan pengemudi ojol selama setahun terakhir untuk memperbaiki kesejahteraan mereka.

Pemerintah juga berencana untuk mengubah status pengemudi ojol menjadi “pengusaha mikrotransportasi online”. Klasifikasi baru ini akan menempatkan mereka dalam kategori pelaku UMKM, sehingga membuka akses ke berbagai insentif dan fasilitas yang diberikan pemerintah. Insentif tersebut mencakup pembebasan pajak bagi pengemudi dengan pendapatan di bawah Rp 500 juta per tahun, serta peluang untuk mendapatkan stimulus ekonomi dan akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung pengembangan usaha lainnya.

Aplikator besar seperti GoTo (GoRide) dan Grab Indonesia telah menyatakan kesiapan mereka untuk menerapkan kebijakan potongan aplikasi sebesar 8 persen ini mulai 1 Juli 2026, sembari berupaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online di Indonesia.