bisnis.laksamana.id – 26 Juni 2026 | Dalam upaya menghindari beban pajak yang berat, beberapa perusahaan di Indonesia telah menemukan modus untuk mencabut perusahaan mereka menjadi beberapa entitas kecil.
Modus ini melibatkan pembentukan beberapa perusahaan kecil yang masing-masing memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, sehingga tidak diwajibkan membayar pajak.
Setelah itu, perusahaan kecil-kecil ini akan bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis yang sama, sehingga mereka dapat menikmati manfaat dari kegiatan bisnis tanpa harus membayar pajak.
Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran karena perusahaan tidak membayar pajak yang sesuai dengan kegiatan bisnis mereka.
DJP telah mengambil langkah-langkah untuk menangani modus ini dan memastikan bahwa perusahaan yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tetap komitmen untuk melindungi keuangan negara dan mencegah praktik evisi pajak yang merugikan.







