bisnis.laksamana.id – 26 Juni 2026 | Pada tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/2026 yang mengatur tentang kegiatan finfluencing. Finfluencing adalah kegiatan mempromosikan produk keuangan melalui media sosial, blog, atau platform lainnya. Namun, banyak kasus yang menunjukkan bahwa finfluencer tidak memenuhi standar keamanan dan integritas yang diperlukan. Oleh karena itu, OJK mengeluarkan peraturan untuk melindungi investor dari analisis abal-abal yang dapat menyebabkan kerugian.
Untuk mengatasai analisis abal-abal ini, OJK telah mengatur beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh finfluencer. Pertama, finfluencer harus mematuhi standar keamanan dan integritas yang telah ditetapkan oleh OJK. Finfluencer juga harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah akurat dan tidak mengandung kesalahan. Selain itu, finfluencer harus mematuhi peraturan tentang diskripsi produk keuangan yang harus dipenuhi.
Analisis abal-abal juga dapat menyebabkan investor kehilangan kepercayaan pada pasar saham. Oleh karena itu, OJK telah mengatur beberapa ketentuan untuk meningkatkan kredibilitas konten keuangan. Finfluencer harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah akurat dan tidak mengandung kesalahan. Finfluencer juga harus mematuhi peraturan tentang pengungkapan informasi yang harus dipenuhi.
Untuk mengatasai analisis abal-abal ini, OJK telah mengatur beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh finfluencer. Pertama, finfluencer harus mematuhi standar keamanan dan integritas yang telah ditetapkan oleh OJK. Finfluencer juga harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah akurat dan tidak mengandung kesalahan. Selain itu, finfluencer harus mematuhi peraturan tentang diskripsi produk keuangan yang harus dipenuhi.
Untuk mengatasai analisis abal-abal ini, OJK telah mengatur beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh finfluencer. Pertama, finfluencer harus mematuhi standar keamanan dan integritas yang telah ditetapkan oleh OJK. Finfluencer juga harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah akurat dan tidak mengandung kesalahan. Selain itu, finfluencer harus mematuhi peraturan tentang diskripsi produk keuangan yang harus dipenuhi.








