bisnis.laksamana.id – 19 Mei 2026 | Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5). Agendanya, mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara. JPU meyakini Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengepalkan tangan saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, telah menghadapi beberapa tuduhan serius dalam kasus ini. JPU telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menuduhnya melakukan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3. Sidang lanjutan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum ini.
Sebagai jurnalis, kita perlu memahami kompleksitas kasus ini dan bagaimana JPU telah mengumpulkan bukti untuk menuduh Noel. Kasus ini menunjukkan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengurusan sertifikat K3.









