bisnis.laksamana.id – 12 Mei 2026 | Jakarta – Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memberikan klarifikasi terkait dugaan keterkaitan antara penerbitan Permendikbud dan investasi Google kepada Gojek. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 11 Mei 2026, Nadiem menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara keduanya.
Pernyataan ini muncul ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan tentang Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows. Jaksa menduga bahwa pemilihan laptop berbasis Windows ini merupakan upaya untuk menyamarkan rencana penggunaan Chrome OS di masa mendatang.
“Saya ingin saudara menjelaskan di depan persidangan ini, apakah motivasi saudara untuk menerbitkan Permendikbud 11 2020 yang tidak menyebut Chrome adalah untuk menyamarkan perbuatan saudara?” tanya jaksa dengan tegas.
Jaksa juga menyoroti investasi Google ke Gojek yang terjadi pada tahun yang sama, dengan total nilai mencapai USD 59,9 juta dan USD 99 juta. “Apakah ini tidak menunjukkan adanya motif untuk memastikan penggunaan Chrome OS dalam pertemuan dengan pihak Google?” lanjut jaksa.
Menanggapi hal tersebut, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada koneksi antara investasi Google dan penerbitan Permendikbud. Dia menjelaskan bahwa investasi tersebut dilakukan untuk menghindari dilusi saham di tengah banyaknya investor lain yang masuk pada periode yang sama. “Sudah jelas dari kesaksian Google bahwa investasi mereka setelah saya menjadi Menteri adalah untuk menghindari dilusi karena banyaknya jumlah investor lain yang memasukkan uang di ronde yang sama. Ini adalah praktik yang umum dalam dunia bisnis,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Nadiem, bersama sejumlah terdakwa lainnya, dihadapkan pada dakwaan terkait pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Mereka dituduh melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Akibat dari dugaan perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 2,18 triliun.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Nadiem diduga menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari pengadaan tersebut. Namun, kuasa hukum Nadiem telah memberikan klarifikasi bahwa angka tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa kepada PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, dalam rangka persiapan untuk penawaran umum perdana (IPO). Pihak pengacara menegaskan bahwa aksi tersebut tidak berkaitan langsung dengan Nadiem meskipun dia pernah bekerja di perusahaan itu sebelum menjabat sebagai menteri.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media, mengingat posisi Nadiem sebagai mantan menteri yang berperan penting dalam kebijakan pendidikan di Indonesia. Sidang masih akan berlanjut, dan Nadiem serta terdakwa lainnya diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.








