Scroll to read post

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 25,9 Miliar

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 25,9 Miliar
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 25,9 Miliar
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 12 Mei 2026 | Polda Jambi berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika dengan nilai fantastis sebesar Rp 25,9 miliar. Operasi ini berhasil mengamankan sabu, ekstasi, dan cartridge vape bermerek Yakuza yang mengandung zat etomidate, yang semuanya diangkut dari Pekanbaru dan direncanakan untuk diedarkan di Sumatera Selatan.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, menyatakan bahwa dalam operasi ini, polisi menyita 20 kilogram sabu, 20.241,34 butir ekstasi, serta 1.975 bungkus cartridge vape. Barang haram ini berhasil dicegah peredarannya di wilayah Sumatera berkat kerja keras tim kepolisian.

Kronologi pengungkapan ini dimulai pada Minggu (3/5) ketika petugas memperoleh informasi terkait pengiriman narkoba yang akan melintasi Jambi. Kombes Pol. Dewa Made Palguna, Dirresnarkoba Polda Jambi, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemantauan dan menemukan mobil Sigra putih yang mencurigakan. Satu mobil Xenia putih yang mengikutinya kemudian melarikan diri, memicu pengejaran oleh petugas.

Petugas berhasil mengamankan dua tersangka, MFR dan JHM, di dalam mobil Sigra. Mereka mengakui bahwa narkotika disimpan di mobil Xenia yang melarikan diri, yang kemudian ditemukan terparkir di daerah Sekernan, Muaro Jambi. Dalam mobil ini, petugas menemukan beberapa tas berisi paket besar sabu, ekstasi, dan etomidate.

Dari pengakuan MFR dan JHM, diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari Pekanbaru dengan tujuan distribusi di Palembang. Pengembangan kasus mengarah ke Provinsi Riau, di mana dua tersangka lainnya, KSA dan YGN, berhasil ditangkap.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Irjen Pol Krisno Siregar menambahkan bahwa pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan nilai ekonomi, tetapi juga menyelamatkan generasi muda. Ia mengklaim bahwa tindakan ini berhasil menyelamatkan 124.191 jiwa dan mencegah pemborosan anggaran negara sebesar Rp 596,11 miliar untuk biaya rehabilitasi.