bisnis.laksamana.id – 12 Mei 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, untuk mengalihkan status penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin, 11 Mei 2026.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem, serta mendengar keterangan dari dua dokter yang berasal dari RS Abdi Waluyo. Hakim menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang tetap melekat pada setiap individu, meskipun mereka sedang menjalani proses hukum.
“Hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar hakim saat membacakan penetapan tersebut.
Nadiem Makarim sedang menghadapi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam sidang ini, hakim mempertimbangkan bahwa proses pemulihan pasca operasi yang dijalaninya tidak akan optimal jika dilakukan di dalam rumah tahanan negara.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, Nadiem akan menjalani masa tahanan rumah di kediamannya yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai 12 Mei 2026. Namun, majelis hakim menetapkan sejumlah syarat ketat yang harus dipatuhi oleh Nadiem selama menjalani tahanan rumah. Diantaranya, Nadiem diwajibkan untuk tetap berada di rumah selama 24 jam penuh, kecuali pada tanggal 13 Mei saat ia harus menjalani operasi. Ia juga diwajibkan untuk melapor dua kali seminggu, menyerahkan paspor, dan dilarang berkomunikasi dengan saksi atau terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Selain itu, Nadiem juga harus bersedia dipasangi alat pemantau elektronik oleh kejaksaan. Hakim mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dapat berakibat pada pencabutan status tahanan rumah yang telah diberikan.
Usai sidang, Nadiem menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan majelis hakim. “Saya ingin mengucapkan alhamdulillah dan terima kasih kepada majelis hakim atas keputusan ini. Saya berharap bisa segera menjalani operasi dan kembali ke lingkungan yang steril, sehingga tidak mengganggu proses persidangan,” ungkap Nadiem.
Keputusan ini menambah catatan penting dalam proses hukum yang dihadapi oleh Nadiem, yang sebelumnya telah menjabat sebagai Mendikbudristek dan dikenal luas di masyarakat. Pengalihan status penahanan ini seolah mencerminkan perhatian pengadilan terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam hal kesehatan, meskipun dalam konteks kasus yang melibatkan dugaan korupsi.
Dengan status tahanan rumah, Nadiem diharapkan dapat melanjutkan proses pemulihan kesehatannya sembari tetap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini juga menjadi tantangan bagi pihak kejaksaan untuk memastikan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan oleh pengadilan dapat dipatuhi dengan baik.
Sementara itu, masyarakat dan berbagai pihak menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini, terutama mengenai bagaimana Nadiem akan menjalani sidang-sidang berikutnya di tengah kondisi kesehatan yang menjadi perhatian utama saat ini.








