bisnis.laksamana.id – 02 Juli 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah untuk saat ini tetap digelar secara langsung. Dengan kata lain, kepala daerah tetap langsung dipilih rakyat. Hal ini diumumkan MK dalam pertimbangan putusan gugatan UU Pilkada Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin (29/6).
Gugatan ini diajukan oleh tiga mahasiswa yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).
Para pemohon mengungkapkan permohonan tersebut dilatarbelakangi dalam beberapa tahun terakhir muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui DPRD. Perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Terkait hal tersebut, para Pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi, yang pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
MK dalam putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut merujuk pada beberapa putusan sebelumnya, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Mengenai penegasan MK terhadap norma tersebut, para Pemohon mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.
Jadi, untuk saat ini, kepala daerah tetap langsung dipilih rakyat. Namun, perlu diingat bahwa perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah masih menjadi wacana yang perlu dipertimbangkan.









