Scroll to read post

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Satpam Terkait PKWT UU Cipta Kerja

Raaqiyah Suginah
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Satpam Terkait PKWT UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Satpam Terkait PKWT UU Cipta Kerja
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 17 Juni 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan satpam terkait dengan pengujian ketepatan hukum (PKWT) Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK berpendapat bahwa jenis pekerjaan penunjang atau sementara memang diperuntukkan bagi skema PKWT dan tidak dirancang skema PKWTT.

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi yang berwenang untuk menguji ketepatan hukum dari undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Dalam kasus ini, satpam telah mengajukan permohonan kepada MK untuk menguji ketepatan hukum Undang-Undang Cipta Kerja.

Undang-Undang Cipta Kerja adalah undang-undang yang bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat. Namun, beberapa pihak telah mengkritik bahwa undang-undang tersebut tidak efektif dalam mencapai tujuan tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempertimbangkan permohonan satpam tersebut dan telah menolaknya. Dalam putusannya, MK berpendapat bahwa jenis pekerjaan penunjang atau sementara memang diperuntukkan bagi skema PKWT dan tidak dirancang skema PKWTT.

Putusan MK ini menimbulkan kesan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memang tidak efektif dalam mencapai tujuan tersebut. Namun, masih perlu dilakukan analisis lebih lanjut untuk mengetahui apakah putusan MK ini memang benar-benar representatif dari keadaan di lapangan.

Dalam kesimpulan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan satpam terkait dengan pengujian ketepatan hukum (PKWT) Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan MK ini menimbulkan kesan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memang tidak efektif dalam mencapai tujuan tersebut.