bisnis.laksamana.id – 18 Juni 2026 | Seorang pendaki ilegal mengalami cedera kaki di Gunung Semeru, salah satu gunung tertinggi di Pulau Jawa. Korban tersebut ditinggalkan oleh rombongan 14 orang lainnya usai dia terjatuh dan mengalami cedera. Mereka mendaki bersama secara ilegal melalui kawasan Taman Satriyan, Kabupaten Malang.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan bahwa keberadaan korban diketahui dari keterangan tiga pendaki ilegal lain yang diamankan warga Kampung Anyar, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, pada Senin, 15 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi bahwa masih ada seorang pendaki yang terluka dan tertinggal di kawasan Gunung Semeru.
Pada tanggal 16 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, tim evakuasi gabungan dikerahkan untuk melakukan pencarian dan evakuasi. Tim terdiri dari petugas BB TNBTS, PPGST, Gimbal Alas, serta sejumlah relawan. Korban ditemukan di ketinggian 2.500 mdpl, kurang lebih 2.500 mdpl. Korban belum sempat mencapai puncak Gunung Semeru dan tidak dapat turun secara mandiri karena mengalami cedera pada salah satu kakinya.
Pemeriksaan awal di lapangan, pendaki tersebut mengalami cedera pada salah satu kaki, sehingga memerlukan penanganan dan evakuasi segera. Dengan mempertimbangkan kondisi korban, keterbatasan peralatan medis, medan yang harus dilalui, serta aspek keselamatan, tim gabungan memutuskan melakukan evakuasi pada hari yang sama. Setelah mendapatkan penanganan awal, korban dievakuasi menggunakan tandu menuju permukiman terdekat di kawasan Ampelgading.
Setelah melalui proses evakuasi yang cukup panjang dan menantang, korban berhasil dibawa keluar kawasan pada tanggal 16 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Selanjutnya, pada tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, korban dirujuk ke Rumah Sakit Sumber Sentosa Tumpang, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Total 17 pendaki ilegal yang terdeteksi memasuki kawasan Gunung Semeru, seluruhnya telah diamankan petugas. Mereka terdiri atas rombongan yang naik melalui jalur Taman Satriyan dan dua pendaki lain yang diamankan di kawasan Ranupani.
Sebagaimana diketahui, kasus ini menjadi peristiwa kedua yang melibatkan pendaki ilegal mengalami cedera di Gunung Semeru dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, pada awal Juni 2026, seorang pendaki ilegal berinisial C (18) mengalami dislokasi engkel kaki kanan setelah terjatuh ke jurang sedalam 375 meter di jalur pendakian Candi Jawar, Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Pendakian ke puncak Gunung Semeru masih ditutup karena fluktuasi atau naik turunnya aktivitas vulkanik gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut. Larangan ini demi keamanan dan keselamatan pendaki sendiri.









