bisnis.laksamana.id – 13 Mei 2026 | Berita terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Rachmad Rofik terkait sisa kuota internet hangus. Menurut laporan, hakim menilai alasan pertentangan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) kabur dan tidak dapat diterima.
Rachmad Rofik, seorang pengguna internet, telah mengajukan gugatan kepada MK terkait sisa kuota internet hangus yang dialaminya. Namun, hakim MK tidak menemukan alasan yang kuat untuk menerima gugatan tersebut.
Keputusan MK ini dapat mempengaruhi banyak orang yang mengalami sisa kuota internet hangus. Mereka harus mencari alternatif lain untuk mengatasi masalah ini.
Perlu diingat bahwa MK hanya memiliki kekuatan untuk menilai apabila gugatan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika gugatan tidak sesuai dengan hukum, maka MK dapat menolak gugatan tersebut.
Dalam kasus ini, MK menolak gugatan Rachmad Rofik karena alasan pertentangan UU Cipta Kerja kabur. Hal ini menunjukkan bahwa MK tidak dapat menerima gugatan tersebut.
Keputusan MK ini dapat mempengaruhi banyak orang yang mengalami sisa kuota internet hangus. Mereka harus mencari alternatif lain untuk mengatasi masalah ini.









