bisnis.laksamana.id – 11 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi. Acara peluncuran berlangsung di Kantor Kemendagri di Jakarta Pusat pada Senin, 11 Mei 2026. Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Buku ini ditujukan untuk para pelajar mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta sederajat. Dalam sambutannya, Wiyagus menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai antikorupsi sejak usia dini, agar integritas menjadi bagian dari prinsip hidup anak-anak. “Ini adalah langkah awal untuk menggeser paradigma bahwa korupsi adalah hal yang biasa, dan untuk mendorong normalisasi kejujuran serta denormalisasi korupsi,” ujarnya.
Wiyagus juga mengharapkan pendidikan antikorupsi ini dapat mengubah pandangan masyarakat, terutama mengenai praktik-praktik seperti pungutan liar yang selama ini dianggap biasa. “Kita harus menghilangkan anggapan bahwa praktik pungli adalah hal yang wajar, atau bahwa uang pelicin adalah sesuatu yang bisa diterima,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari peluncuran buku panduan ini, Kemendagri menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk segera menyusun regulasi yang mendukung implementasi pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing. Hal ini bisa dilakukan melalui peraturan kepala daerah maupun instruksi teknis lainnya. “Kami ingin memastikan bahwa pendidikan antikorupsi ini terintegrasi dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler,” tambah Wiyagus.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyoroti bahwa buku panduan ini bukan hanya tentang memberikan pengetahuan mengenai korupsi, tetapi juga berupaya membentuk karakter generasi muda dengan nilai-nilai antikorupsi. “Kami ingin membentuk pribadi yang bersih, jujur, dan memiliki integritas sejak dini,” ujarnya. Mu’ti juga menekankan bahwa buku ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pendidikan Nasional yang menekankan pentingnya karakter dalam pendidikan.
Dalam sesi pemaparan, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa panduan ini mencakup lima kompetensi penting, yaitu: taat terhadap aturan, memahami status kepemilikan, menghadapi dilema etis, menjaga amanah, serta membangun perilaku antikorupsi. “Kami berharap pendidikan antikorupsi di sekolah dapat seragam dan menjadi standar nasional, sehingga semua instansi pendidikan memiliki irama yang sama dalam mengajarkan nilai-nilai ini,” kata Setyo.
Setyo menekankan bahwa pendidikan adalah hal yang sangat krusial dan tidak bisa dianggap sepele. “Kita harus serius dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi, karena ini berhubungan langsung dengan masa depan bangsa dan negara kita,” tegasnya.
Dengan peluncuran buku panduan dan bahan ajar ini, diharapkan generasi muda Indonesia dapat tumbuh menjadi individu yang berintegritas dan memiliki kesadaran tinggi terhadap bahaya korupsi. Melalui pendidikan yang baik, KPK, Kemendagri, dan Kemendikdasmen berkomitmen untuk menciptakan masa depan yang lebih bersih dan transparan bagi bangsa.









