Scroll to read post

Bahaya Penyerahan KTP dan Foto Wajah di Tempat Umum: Risiko Keamanan Siber dan Pelanggaran Privasi

Bahaya Penyerahan KTP dan Foto Wajah di Tempat Umum: Risiko Keamanan Siber dan Pelanggaran Privasi
Bahaya Penyerahan KTP dan Foto Wajah di Tempat Umum: Risiko Keamanan Siber dan Pelanggaran Privasi
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 14 Mei 2026 | Menyerahkan KTP dan difoto saat masuk gedung perkantoran, apartemen, kampus, atau pusat perbelanjaan telah menjadi kebiasaan sehari-hari bagi banyak orang. Namun, di balik kebiasaan ini, ada risiko keamanan siber dan potensi pelanggaran privasi yang tidak boleh disepelekan.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 telah resmi berlaku di Indonesia, dan banyak pakar menilai pengumpulan data berlebihan tanpa dasar yang jelas bisa melanggar prinsip perlindungan data pribadi.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, mengatakan pengelola gedung seharusnya tidak sembarangan meminta data sensitif hanya untuk akses masuk area tertentu.

Pengumpulan data pribadi seperti foto wajah dan identitas KTP kini menjadi sorotan karena potensi pelanggaran privasi. Banyak orang menganggap prosedur tersebut normal demi alasan keamanan, tetapi ada risiko keamanan siber yang tidak boleh disepelekan.

Risiko keamanan siber dapat terjadi ketika data pribadi disimpan tidak aman atau diakses oleh pihak yang tidak berhak. Hal ini dapat menyebabkan identitas dan informasi pribadi jadi terbuka bagi orang lain.

Para pakar menilai bahwa pengumpulan data berlebihan tanpa dasar yang jelas dapat melanggar prinsip perlindungan data pribadi. Mereka menyarankan pengelola gedung untuk tidak sembarangan meminta data sensitif hanya untuk akses masuk area tertentu.

Dengan demikian, kita harus lebih berhati-hati dalam menyerahkan data pribadi, terutama foto wajah dan identitas KTP. Kita harus memahami bahwa data pribadi adalah hak kita sendiri, dan kita memiliki hak untuk mengontrol bagaimana data tersebut digunakan.

Kita juga harus mengetahui bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah resmi berlaku di Indonesia, dan banyak pakar menilai pengumpulan data berlebihan tanpa dasar yang jelas bisa melanggar prinsip perlindungan data pribadi.

Sebagai masyarakat, kita harus lebih bijak dalam menyerahkan data pribadi dan memahami risiko keamanan siber dan potensi pelanggaran privasi yang tidak boleh disepelekan.

Hal ini tidak hanya tentang keamanan, tetapi juga tentang perlindungan privasi. Kita harus memahami bahwa data pribadi adalah hak kita sendiri, dan kita memiliki hak untuk mengontrol bagaimana data tersebut digunakan.

Bagi mereka yang masih ragu tentang keamanan data pribadi, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan. Pertama, kita harus memahami bahwa data pribadi harus disimpan dengan aman dan tidak boleh diakses oleh pihak yang tidak berhak.

Kedua, kita harus menggunakan teknologi yang aman untuk melindungi data pribadi, seperti enkripsi dan autentikasi.

Ketiga, kita harus memahami bahwa data pribadi harus digunakan hanya untuk keperluan yang sah dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.

Terakhir, kita harus memahami bahwa kita memiliki hak untuk mengontrol bagaimana data pribadi digunakan.