bisnis.laksamana.id – 14 Mei 2026 | Raksasa teknologi Apple telah menyelesaikan tuntutan hukum dari pengguna iPhone di Amerika Serikat setelah kalah dalam gugatan class action pada Kamis (14/5/2026). Langkah ini diambil guna menyelesaikan tuntutan hukum terkait penundaan peluncuran fitur asisten virtual Siri yang dipersonalisasi.
Gugatan yang diajukan pada Maret lalu menuding perusahaan telah mempromosikan kemampuan kecerdasan buatan (AI) yang belum tersedia saat produk dipasarkan. Para penggugat menyatakan bahwa Apple secara masif membangun ekspektasi pengguna melalui berbagai media untuk fitur yang baru akan hadir dalam dua tahun atau lebih.
Selain itu, penyelesaian hukum ini juga mewajibkan Apple memberikan ganti rugi mulai dari 25 dollar AS hingga 95 dollar AS per perangkat bagi konsumen yang terdampak. Hal ini menunjukkan bahwa Apple berkomitmen untuk memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik dan memenuhi ekspektasi mereka.
Dengan penyelesaian hukum ini, Apple dapat memberikan ganti rugi kepada pengguna yang terdampak dan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap merek. Ini juga menunjukkan bahwa Apple berfokus untuk memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik dan memenuhi ekspektasi mereka.
Berikut adalah daftar 8 tag yang relevan:
- Apple
- Siri
- Ganti Rugi
- Pengguna
- Amerika Serikat
- Fitur Asisten Virtual
- Kecerdasan Buatan
- Gugatan Class Action









