bisnis.laksamana.id – 10 Mei 2026 | Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia berencana untuk melakukan revisi terhadap aturan e-commerce guna memperkuat perlindungan terhadap produk lokal dan konsumen. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di era digital yang semakin berkembang.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa revisi aturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih adil dan berkelanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa produk lokal mendapatkan perlindungan yang layak, serta konsumen dapat merasa aman dalam bertransaksi secara online,” ungkapnya dalam sebuah konferensi pers.
Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan e-commerce di Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Namun, banyak UMKM yang masih kesulitan untuk bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Oleh sebab itu, pemerintah merasa perlu untuk memberikan dukungan lebih agar UMKM dapat memanfaatkan platform online secara maksimal.
Rencana revisi ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Perlindungan produk lokal dari praktik perdagangan yang tidak fair.
- Prioritas dalam promosi produk UMKM di platform e-commerce.
- Peningkatan transparansi informasi bagi konsumen terkait produk yang dijual.
Zulkifli Hasan menambahkan bahwa pemerintah juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses revisi ini, termasuk pelaku industri e-commerce, asosiasi pengusaha, dan perwakilan dari UMKM. Hal ini dilakukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.
“Kami ingin mendengar masukan dari semua pihak. Revisi ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga untuk menciptakan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan,” lanjutnya.
Selain itu, Kemendag juga berkomitmen untuk meningkatkan edukasi kepada UMKM mengenai cara berjualan online yang efektif. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan UMKM dapat memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan omset dan memperluas pasar mereka.
Di sisi lain, konsumen juga akan mendapatkan keuntungan dari revisi aturan ini. Perlindungan yang lebih ketat terhadap produk lokal diharapkan dapat menjaga kualitas barang yang dijual dan mengurangi risiko penipuan dalam transaksi online. Konsumen akan lebih mudah mendapatkan informasi yang akurat mengenai produk yang mereka beli, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih bijak.
Pemerintah menargetkan agar revisi aturan ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat, mengingat pentingnya untuk segera memberikan dukungan bagi UMKM yang saat ini tengah berjuang di tengah persaingan global. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan daya saing produk lokal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Dengan adanya revisi aturan e-commerce, diharapkan UMKM di Indonesia dapat lebih berdaya saing, berinovasi, dan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Ini adalah langkah strategis yang diperlukan untuk memastikan bahwa sektor UMKM tetap menjadi tulang punggung perekonomian nasional.









