Scroll to read post

Kasus Kematian Kucing Noci Soroti Praktik Klinik Hewan Ilegal di Tangerang

Radi Geary
Kasus Kematian Kucing Noci Soroti Praktik Klinik Hewan Ilegal di Tangerang
Kasus Kematian Kucing Noci Soroti Praktik Klinik Hewan Ilegal di Tangerang
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 25 Mei 2026 | Kasus kematian kucing Sphynx bernama Noci setelah menjalani proses persalinan di Forpet Animal Clinic BSD, Tangerang Selatan, telah menimbulkan sorotan terhadap dugaan praktik klinik hewan ilegal. Astri Kusumawardani, pemilik Noci, mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) untuk membahas kasus ini.

Pertemuan tersebut dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026, di mana PDHI Pusat menyampaikan permohonan maaf atas tindakan salah satu anggotanya, Lanang Wahyudi, yang diduga membuka praktik tanpa izin resmi. PDHI juga mengungkapkan bahwa PDHI Cabang Banten II telah memberikan imbauan lisan kepada Wahyudi agar tidak berpraktik sebelum mengantongi izin. Namun, penutupan klinik disebutkan sebagai wewenang dinas terkait.

Selain PDHI, dukungan juga datang dari Indonesian Cat Association (ICA). ICA menyatakan bahwa mereka mendukung upaya penelusuran, evaluasi, dan pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang agar proses klarifikasi dapat berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

ICA mencatat beberapa hal yang menjadi perhatian serius dalam kasus ini, antara lain dugaan kelalaian dalam tindakan medis persalinan yang mengakibatkan kematian induk dan anak kucing, dugaan klinik beroperasi sebelum legalitas badan usaha terpenuhi, serta dugaan ketiadaan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis yang menangani.

Astri telah melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/1281/IV/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana penipuan terkait ketiadaan izin klinik dan izin praktik saat tindakan medis terhadap Noci dilakukan.

Fajar Lesmana, kuasa hukum drh. Lanang Wahyudi, memberikan hak jawab terkait pemberitaan mengenai kematian Noci. Fajar menyatakan bahwa kematian Noci tidak dapat disimpulkan sebagai akibat dari tindakan medis yang dilakukan oleh Wahyudi, karena kematian terjadi di luar fasilitas klinik.

Kasus ini telah menimbulkan diskusi luas mengenai pentingnya meningkatkan standar pelayanan kesehatan hewan, kepatuhan terhadap regulasi, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang animal care. ICA berharap kasus ini dapat menjadi perhatian bersama untuk memastikan bahwa praktik klinik hewan dilakukan secara legal dan profesional.