bisnis.laksamana.id – 22 Mei 2026 | Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meminta agar barang bukti hasil sitaan perkara tidak terlalu lama mengendap sebelum dilelang. Hal ini disampaikan oleh Burhanuddin saat menutup Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair di Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5). Ia berharap proses pelelangan aset bisa dilakukan lebih cepat dan tidak harus menunggu agenda tahunan.
Burhanuddin juga menyinggung capaian hasil lelang BPA Fair 2026 yang menurutnya hampir menyentuh Rp 1 triliun. Ia mengaku sempat berharap nilainya bisa melampaui Rp 1 triliun.
Dalam BPA Fair 2026, Kejagung mencatat sebanyak 300 dari total 308 item berhasil terjual. Nilai transaksi lelang mencapai Rp922,2 miliar atau melampaui target keterjualan yang sebelumnya dipatok 75 persen. Delapan item yang belum laku di antaranya sejumlah lukisan emas dan beberapa kendaraan, termasuk mobil Jeep serta Mercedes-Benz putih.
Burhanuddin juga menyatakan bahwa aset yang dinilai mendesak atau berpotensi membebani negara sebaiknya dipercepat proses penjualannya. Hal ini untuk keuangan negara bisa segera pulihkan dan pelaksanaan dapat dilaksanakan cepat dan berhasil guna.
Kejagung telah mencatat sebanyak 300 dari total 308 item berhasil terjual dalam BPA Fair 2026. Nilai transaksi lelang mencapai Rp922,2 miliar atau melampaui target keterjualan yang sebelumnya dipatok 75 persen. Delapan item yang belum laku di antaranya sejumlah lukisan emas dan beberapa kendaraan, termasuk mobil Jeep serta Mercedes-Benz putih.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meminta agar barang bukti hasil sitaan perkara tidak terlalu lama mengendap sebelum dilelang. Hal ini untuk menghindari kerusakan-kerusakan pada aset yang ditemukan.
Burhanuddin juga menyatakan bahwa pelelangan aset secara besar-besaran seperti BPA Fair tetap bisa dilakukan setahun sekali untuk aset tertentu. Namun, aset yang dinilai mendesak atau berpotensi membebani negara sebaiknya dipercepat proses penjualannya.








