bisnis.laksamana.id – 22 Mei 2026 | Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian PUPR (KemenPU). Tercatat, tersangka pertama adalah seorang mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA), yang telah menjabat sebelumnya. Selain itu, juga ditetapkan adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, Riono Suprapto, dan seorang Pegawai Pengelola Keuangan (PPK) yang dinilai memiliki peran dalam kasus ini.
Menurut informasi yang diterima, tiga tersangka tersebut telah ditetapkan setelah investigasi yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek di KemenPU, yang telah diketahui publik beberapa waktu lalu. Pihak Kejati DKI Jakarta telah melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa tiga tersangka tersebut benar-benar terlibat dalam kasus ini.
Keputusan ini merupakan langkah lanjutan dari investigasi yang telah berlangsung. Sebelumnya, telah dilakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan bahwa kasus korupsi proyek di KemenPU benar-benar terjadi. Dengan menetapkan tiga tersangka ini, Kejati DKI Jakarta berharap dapat menyelesaikan kasus ini secara cepat dan adil. Pihak kepolisian juga telah diberitahu untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tiga tersangka ini.
Kejati DKI Jakarta telah menegaskan bahwa kasus korupsi proyek di KemenPU merupakan salah satu kasus yang paling berat dalam sejarah Kementerian PUPR. Mereka berharap dapat menyelesaikan kasus ini secara cepat dan adil, serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah kasus korupsi lainnya di masa depan.









