Scroll to read post

Pemprov DKI Targetkan Penanganan Kawasan Kumuh Tanpa Relokasi

Ngasari Tisa Tisa
Pemprov DKI Targetkan Penanganan Kawasan Kumuh Tanpa Relokasi
Pemprov DKI Targetkan Penanganan Kawasan Kumuh Tanpa Relokasi
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 22 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan target penanganan 50 ruas wilayah (RW) kumuh di tahun 2027, tanpa melibatkan relokasi penduduk. Program penanganan ini akan diarahkan langsung kepada wilayah RW yang masuk dalam kategori kumuh berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).

Penanganan RW kumuh ini akan dilakukan dengan cara meningkatkan infrastruktur, fasilitas umum, dan kualitas hidup masyarakat. Pemprov DKI juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penanganan RW kumuh, sehingga penduduk dapat merasakan hasil dari program penanganan ini.

Target penanganan RW kumuh ini diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan penyebaran penyakit di kawasan kumuh. Selain itu, program penanganan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan kesadaran penduduk tentang pentingnya menjaga kebersihan dan keselamatan lingkungan.

Untuk mencapai target penanganan RW kumuh ini, Pemprov DKI telah bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah pusat, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan RW kumuh.

Jadi, target penanganan 50 RW kumuh di tahun 2027 tanpa melibatkan relokasi penduduk adalah langkah yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat DKI Jakarta. Dengan kerja sama yang erat dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan target ini dapat tercapai dalam waktu yang ditentukan.