bisnis.laksamana.id – 14 Mei 2026 | Jakarta – Kamar Dagang China telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait keluhan terkait hambatan investasi di Indonesia. Salah satu poin utama yang disoroti investor adalah kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di bank BUMN yang dinilai membebani likuiditas perusahaan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai keluhan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Ia menegaskan kebijakan nasional tetap memprioritaskan kepentingan dalam negeri tanpa mengabaikan kondusivitas iklim investasi bagi mitra asing.
"Tapi nanti tentunya kita sesuaikan dengan kebutuhan kita. Kalau DHE SDA itu kemungkinan kita tidak apa-apa kalau tidak salah," ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan aturan DHE SDA sejatinya telah dirancang dengan fleksibilitas tinggi. Ia mengungkapkan terdapat skema pengecualian bagi perusahaan yang tidak memiliki ketergantungan pendanaan pada perbankan domestik, sehingga persoalan likuiditas yang dikeluhkan seharusnya dapat teratasi.
"Kalau perusahaan yang tidak pinjam uang di Indonesia terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu. Jadi harusnya China tidak ada masalah," jelas Purbaya.
Terkait keberatan investor China mengenai rencana kenaikan pajak dan royalti mineral, Purbaya menegaskan bahwa mineral merupakan aset strategis milik negara sehingga penyesuaian tarif menjadi hak pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional, meski saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan.
Kedatangan investor China di Indonesia telah membawa dampak positif bagi perekonomian negara. Namun, perlu adanya kerja sama dan kompromi antara pemerintah dan investornya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.







