bisnis.laksamana.id – 13 Mei 2026 | Presiden Joko Widodo meluncurkan program amnesti pajak pada tahun 2016 untuk meningkatkan pengumpulan pajak negara. Namun, sekarang, pemerintah Indonesia tidak lagi membuka program amnesti pajak baru. Pada tahun 2023, pemerintah mengumumkan bahwa mereka akan fokus pada pengumpulan pajak jangka panjang dan tidak akan lagi membuka program amnesti pajak.
Pembatasan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan warga negara dalam membayar pajak. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan pengumpulan pajak untuk mencegah penyelewengan.
Pada awal tahun 2023, pemerintah juga mengumumkan bahwa warga negara harus mengembalikan aset-aset mereka yang berada di luar negeri dalam waktu 6 bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa ini adalah langkah untuk meningkatkan kepatuhan warga negara dalam membayar pajak.
Program amnesti pajak yang ditutup ini telah meninggalkan banyak warga negara yang tidak pernah membayar pajak mereka. Mereka telah kehilangan kesempatan untuk membayar pajak mereka dan menghindari sanksi yang lebih berat.
Pemerintah Indonesia berharap bahwa dengan meningkatkan pengumpulan pajak dan mengembalikan aset-aset yang berada di luar negeri, mereka dapat meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan kepatuhan warga negara.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan ekonomi negara. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah untuk mencapai tujuan ini.









