bisnis.laksamana.id – 13 Juni 2026 | Gus Idris, seorang kreator konten horor YouTube, kini terancam pasal pelecehan fisik maksimal 4 tahun bui. Keputusan ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah melakukan penyelidikan atas kasus di mana Gus Idris diduga telah melakukan pelecehan fisik terhadap salah satu pelanggan.
Keputusan ini telah disampaikan oleh JPU kepada keluarga korban dan juga perwakilan dari Gus Idris. Mereka telah diharuskan untuk memulai proses pengadilan dalam waktu dekat.
Gus Idris telah menjadi kontroversi beberapa waktu terakhir karena perilakunya yang dianggap tidak pantas di mata masyarakat. Kasus ini telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat tentang apakah Gus Idris layak mendapatkan hukuman atau tidak.
Sebelumnya, Gus Idris telah memiliki konten YouTube yang populer dengan tema horor. Namun, perilakunya yang dianggap tidak pantas telah membuat banyak orang kecewa dan menolak untuk mendukungnya.
Keputusan ini telah menimbulkan reaksi dari masyarakat, dengan beberapa orang mendukung keputusan JPU, sementara lainnya menolak untuk membenarkan tindakan Gus Idris.








