Scroll to read post

Gus Idris, Kreator Konten Horor, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

shaib Oxley shaib
Gus Idris, Kreator Konten Horor, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Gus Idris, Kreator Konten Horor, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 13 Juni 2026 | Gus Idris, pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah di Ngajum, Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua model perempuan saat syuting konten videonya.

Pengacara Gus Idris membantah bahwa kliennya mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Ia menyatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Idris sudah kooperatif dan beberapa kali menghadiri pemeriksaan sebagai terlapor.

Pada awal Februari 2026, dua korban perempuan melaporkan Gus Idris ke Polres Malang tentang dugaan pelecehan seksual. Penyidik Satreskrim Polres Malang kemudian menetapkan status tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Gus Idris dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Gus Idris diduga memanfaatkan hubungan kedekatan, pengaruh, serta kepercayaan korban. Saat ini, Gus Idris masih dalam status tersangka dan belum ditahan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena Gus Idris adalah seorang kreator konten horor yang memiliki banyak penggemar.

Polisi masih terus menginvestigasi kasus ini dan menunggu hasil penyidikan untuk menentukan apakah Gus Idris akan ditahan atau tidak.

Kasus pelecehan seksual ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada kalangan tertentu, tetapi juga dapat dialami oleh siapa saja, termasuk oleh korban perempuan.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan peduli dengan isu pelecehan seksual, serta lebih berempati terhadap korban.

Polisi juga menyarankan kepada korban untuk melaporkan kasus pelecehan seksualnya kepada pihak berwenang sehingga dapat mendapatkan bantuan dan perlindungan.