bisnis.laksamana.id – 12 Juni 2026 | Pada hari Jumat, 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, dan Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan pengiriman 8.262.000 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di wilayah Merak, Banten.
Potensi kerugian yang meliputi penerimaan cukai sebesar Rp 6,16 miliar, pajak rokok sebesar Rp 616,34 juta, dan PPNHT Rp 1,21 miliar sehingga total kerugian atau potensi kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar.
Dalam kasus ini, Bea Cukai telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu sopir yang telah berulang kali terlibat dalam pengiriman rokok ilegal. Penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang mengendalikan dan menjadi pemilik barang atau aktor utama dibalik jaringan peredaran rokok ilegal ini.
Kronologi peristiwa ini dimulai dari informasi masyarakat dan analisis intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Merak. Pada Kamis, 11 Juni 2026, pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan melakukan patroli darat dan pengamatan di sekitar Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.
Tim kemudian melanjutkan patroli terhadap kendaraan yang menyeberang dari Bakauheni menuju Merak. Dari pemeriksaan lanjutan, petugas menghentikan sebuah truk bernomor polisi BM 84XX DN yang mengangkut 535 karton berisi 5,35 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness. Rokok-rokok tersebut tanpa dilekati pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.
Modus penggunaan pakan ternak merupakan salah satu cara yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Menurut Djaka, aroma pakan ternak sengaja dimanfaatkan untuk menyamarkan bau khas rokok sehingga menyulitkan proses identifikasi.
Jadi, apa yang akan dilakukan Bea Cukai selanjutnya? Mereka akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang mengendalikan dan menjadi pemilik barang atau aktor utama dibalik jaringan peredaran rokok ilegal ini.
Ini merupakan upaya yang sangat penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Indonesia dan menghentikan kerugian negara yang berpotensi mencekik.









