Scroll to read post

Tiga Eks Pejabat Kemendag Didakwa Korupsi Proyek Gerobak Dagang Rp39 Miliar

Raaqiyah Suginah
Tiga Eks Pejabat Kemendag Didakwa Korupsi Proyek Gerobak Dagang Rp39 Miliar
Tiga Eks Pejabat Kemendag Didakwa Korupsi Proyek Gerobak Dagang Rp39 Miliar
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 11 Juni 2026 | Tiga eks pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan korupsi proyek pengadaan gerobak dagang dengan nilai Rp39 miliar.

Mereka adalah Bani Ikhsan, Yusmito, dan Ryno Hilham Akbar. Mereka diduga melakukan rekayasa proyek pengadaan gerobak dagang di Kemendag.

Korupsi tersebut terungkap setelah tim penindak korupsi KPK melakukan penyelidikan dan penyitaan dokumen yang terkait dengan proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tiga eks pejabat tersebut telah melakukan tindakan korupsi dalam proses pengadaan gerobak dagang.

Mereka diduga telah menerima uang palsu dan melakukan pembayaran palsu kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sah.

Penyelidikan juga menemukan bahwa tiga eks pejabat tersebut telah melakukan rekayasa proyek pengadaan gerobak dagang dengan cara memalsukan dokumen dan melakukan manipulasi data.

Hasil penyelidikan ini kemudian disampaikan kepada KPK untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

KPK kemudian melakukan penyidikan dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk mengajukan dakwaan kepada tiga eks pejabat tersebut.

Mereka didakwa atas tuduhan korupsi dengan ancaman hukuman penjara.

Tindakan ini menunjukkan komitmen KPK dalam melawan korupsi dan memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di Kemendag dilakukan secara transparan dan akuntabel.

KPK juga menegaskan bahwa akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus korupsi lainnya di kemendag.

Dengan demikian, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa di Kemendag dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan.