Scroll to read post

Lelang Aset Koruptor: KPK Jamin Legalitasnya dan Bantu Pembeli Urus Dokumen

Darya abra
Lelang Aset Koruptor: KPK Jamin Legalitasnya dan Bantu Pembeli Urus Dokumen
Lelang Aset Koruptor: KPK Jamin Legalitasnya dan Bantu Pembeli Urus Dokumen
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 11 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terkait legalitas aset rampasan yang dilelang kepada publik. Pemenang lelang akan mendapatkan pendampingan apabila menghadapi kendala dalam proses administrasi, termasuk balik nama kepemilikan aset.

Jaksa Eksekusi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Syarkiyah, mengatakan bahwa tidak seluruh aset rampasan yang dilelang berada dalam kondisi dilengkapi dokumen kepemilikan saat dikuasai KPK. Namun, hal tersebut tidak menjadi hambatan bagi pemenang lelang untuk memperoleh hak atas aset yang dibeli.

KPK akan menerbitkan surat pengantar kepada instansi terkait untuk membantu proses administrasi aset yang dokumennya belum lengkap. Untuk aset berupa tanah dan bangunan, surat pengantar tersebut dapat digunakan pemenang lelang dalam proses pengurusan balik nama, pembukaan blokir, pencabutan sita, hingga penerbitan dokumen kepemilikan baru.

Sejumlah mobil yang akan dilelang di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (11/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sebagian besar aset yang dilelang berupa tanah, bangunan, dan apartemen dengan total nilai sekitar Rp308 miliar. Selain itu terdapat kendaraan, perhiasan, tas, telepon genggam, yang dapat diikuti masyarakat melalui mekanisme lelang terbuka di lelang.go.id mulai 11 hingga 18 Juni 2026 mendatang.

KPK pada periode Juni ini melelang 108 lot barang rampasan yang berasal dari 26 perkara. Total nilai limit aset yang ditawarkan mencapai sekitar Rp311 miliar.

Masyarakat tidak perlu ragu mengikuti lelang aset rampasan negara hanya karena khawatir terhadap aspek legalitas. Bantuan KPK tidak berhenti setelah aset dimenangkan peserta lelang. Pemenang lelang yang mengalami kendala administrasi juga dapat kembali berkoordinasi dengan KPK untuk mencari solusi.