bisnis.laksamana.id – 14 Mei 2026 | Dalam sebuah ajang yang seharusnya menjadi sarana edukatif tentang konstitusi dan demokrasi, yaitu Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 di Kalimantan Barat, terjadi polemik yang memicu perhatian nasional. Acara ini, yang seharusnya menanamkan nilai-nilai luhur konstitusi, justru memunculkan permasalahan mendasar terkait ketidakadilan prosedural.
Kehebohan ini bermula ketika final LCC tingkat provinsi memperlihatkan ketidakonsistenan dalam penilaian dewan juri. Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan tentang proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan benar, menyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan Presiden. Ironisnya, jawaban yang sama dari regu lain dinyatakan benar dan diberi nilai penuh, sementara Regu C mengalami pengurangan poin.
Bagi sebagian orang, masalah ini mungkin tampak sepele, namun di sinilah letak bahayanya. Ketidakadilan yang dianggap remeh dalam ruang kecil bisa mengikis kepercayaan publik pada institusi yang lebih besar. Sebagai lembaga yang menyelenggarakan acara ini, MPR RI seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika konstitusi dan demokrasi.
Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, telah meminta maaf atas kelalaian yang terjadi dan menjanjikan evaluasi. Meskipun permintaan maaf ini menunjukkan tanggung jawab moral, dalam konteks negara hukum, hal tersebut tidak cukup. Permasalahan utama bukan hanya sekadar kesalahan manusia, tetapi juga kegagalan MPR dalam menjaga standar objektivitas dan kepastian prosedural.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Prinsip ini harus berlaku dalam setiap tindakan lembaga publik, termasuk dalam kegiatan seperti lomba cerdas cermat.
Ketika dua jawaban identik diputuskan berbeda, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai peserta, tetapi juga legitimasi proses penilaian itu sendiri. Prinsip profesionalitas, kecermatan, dan kepastian hukum adalah fondasi utama yang harus dijaga oleh lembaga publik.
Lomba ini seharusnya menjadi sarana pendidikan kebangsaan dan penguatan demokrasi konstitusional. Namun, praktik inkonsistensi dan ketidaktransparanan yang terjadi justru merusak makna pendidikan demokrasi itu sendiri. Demokrasi tidak hanya diajarkan melalui teori, tetapi juga melalui praktik keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
Sayangnya, polemik ini juga menunjukkan absennya mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai. Protes dari peserta tidak diikuti dengan sistem banding yang jelas, rekaman verifikasi, atau panel koreksi independen. Keputusan juri menjadi absolut tanpa kontrol yang memadai, mencerminkan masalah kelembagaan yang lebih dalam.
Di Indonesia, banyak institusi publik yang masih bekerja dengan budaya ‘otoritas tidak boleh salah’. Budaya ini berbahaya karena membentuk mentalitas anti-kritik dalam birokrasi dan lembaga negara. Modernisasi tata kelola publik menuntut keputusan yang bisa diuji, dikoreksi, dan dipertanggungjawabkan.
Evaluasi yang dijanjikan MPR seharusnya tidak berhenti pada teguran internal. Reformasi sistem penilaian dan pengawasan kegiatan publik lembaga negara harus dilakukan. Standar teknis yang jelas, rekaman audio wajib, mekanisme keberatan peserta, dan panel verifikasi independen harus ada untuk mencegah keputusan sepihak.
Polemik LCC di Kalimantan Barat ini memberikan pelajaran penting: krisis integritas lembaga negara sering kali muncul dari kelalaian kecil yang dianggap remeh. Justru dalam hal-hal kecil itulah watak asli sebuah institusi terlihat. Negara hukum diuji bukan ketika semuanya berjalan lancar, tetapi ketika terjadi kesalahan, dan bagaimana institusi merespons, memperbaiki, dan mempertanggungjawabkannya.









