bisnis.laksamana.id – 13 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia telah menetapkan Kamis, 14 Mei 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Kenaikan Isa Almasih. Selain itu, Jumat, 15 Mei 2026 juga ditetapkan sebagai cuti bersama, memberikan masyarakat kesempatan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut hingga Minggu, 17 Mei 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan cuti bersama memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara dan pekerja untuk menikmati waktu libur yang lebih panjang tanpa mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
Libur panjang ini berpotensi dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian, berkumpul bersama keluarga, atau sekadar beristirahat dari rutinitas harian. Selain itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan digital banking selama periode ini, karena sebagian besar layanan perbankan tatap muka tidak beroperasi, meski layanan digital tetap dapat diakses 24 jam.
Mei 2026 memang menjadi bulan yang kaya akan hari libur. Selain Kenaikan Isa Almasih, ada pula Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, libur Idul Adha pada 27 Mei, dan Hari Raya Waisak pada 31 Mei. Cuti bersama juga diberikan pada 28 Mei untuk perayaan Idul Adha, memperpanjang waktu libur bagi masyarakat yang merayakannya.
Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan liburan atau kegiatan lainnya.
Kesempatan libur panjang ini tidak hanya menjadi momen untuk beristirahat, tetapi juga untuk memperkuat ikatan sosial dan keluarga. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu ini dengan bijak, baik untuk berlibur maupun untuk melakukan kegiatan lain yang bermanfaat.









