Scroll to read post

Menteri Purbaya Tegaskan Tidak Ada Lagi Program Tax Amnesty di Indonesia

Rosmiya Patricea
Menteri Purbaya Tegaskan Tidak Ada Lagi Program Tax Amnesty di Indonesia
Menteri Purbaya Tegaskan Tidak Ada Lagi Program Tax Amnesty di Indonesia
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 11 Mei 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melanjutkan program pengampunan pajak atau tax amnesty di masa jabatannya. Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di kantornya pada hari Senin (11/5), Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah baru, baik di dalam tubuh otoritas pajak maupun di kalangan pelaku usaha.

Indonesia telah melaksanakan program tax amnesty sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2016 dan di tahun 2022 melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Purbaya menekankan bahwa selama masa kepemimpinannya sebagai Menteri Keuangan, ia tidak akan mengadakan tax amnesty lagi. “Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” tegasnya.

Di sisi lain, Purbaya juga mengklarifikasi mengenai isu yang beredar bahwa peserta PPS akan diperiksa ulang oleh otoritas pajak. Ia menegaskan bahwa tidak semua peserta dari tax amnesty jilid II akan menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan hanya ditujukan kepada wajib pajak yang telah memberikan komitmen tertentu dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), terutama terkait dengan repatriasi aset dari luar negeri, tetapi belum memenuhi kewajiban tersebut sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Purbaya menjelaskan, “Kalau sudah ikut tax amnesty, ya sudah. Kecuali misalnya dia janji di tax amnesty nanti bulan depan saya bayar Rp 100 miliar, misalnya, itu belum bayar, nah itu dikejar. Yang lain mestinya enggak.”

Keputusan tersebut diambil untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan di Indonesia tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Purbaya berkomitmen untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan mendorong para wajib pajak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku tanpa adanya harapan akan pengampunan di masa mendatang.

Dalam konteks ini, Purbaya berharap agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Dengan adanya pemahaman yang baik, ia yakin bahwa tingkat kepatuhan pajak di Indonesia akan meningkat dan berkontribusi positif terhadap pendapatan negara.

Keputusan untuk tidak melanjutkan program tax amnesty ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan mengedepankan prosedur pajak yang jelas dan tegas, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia.