Scroll to read post

Indosaku Hentikan Kerja Sama dengan Debt Collector Pasca Sanksi OJK

shaib Oxley shaib
Indosaku Hentikan Kerja Sama dengan Debt Collector Pasca Sanksi OJK
Indosaku Hentikan Kerja Sama dengan Debt Collector Pasca Sanksi OJK
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 11 Mei 2026 | Indosaku, platform pembiayaan digital yang tengah berkembang pesat di Indonesia, telah mengumumkan keputusan penting untuk menghentikan kerja sama dengan penyedia jasa penagihan utang, PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN). Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada TIN terkait praktik penagihan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemberian sanksi oleh OJK mencerminkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga etika dan integritas di sektor keuangan, terutama terkait dengan praktik penagihan utang yang sering kali menjadi sorotan. Dalam beberapa tahun terakhir, industri fintech, khususnya di Indonesia, telah mengalami pertumbuhan yang pesat, tetapi juga diiringi dengan tantangan terkait perlindungan konsumen.

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan, Indosaku menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk memastikan semua praktik bisnisnya berjalan dengan transparansi dan sesuai dengan norma-norma yang ditetapkan oleh regulator. Penghentian kerja sama dengan TIN adalah bagian dari upaya tersebut. Indosaku menyatakan bahwa mereka akan mencari alternatif lain untuk penagihan utang yang lebih beretika dan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami sangat menghargai keputusan OJK dan akan mematuhi semua saran dan peraturan yang dikeluarkan. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna kami dan memastikan bahwa semua proses penagihan dilakukan dengan cara yang adil dan bertanggung jawab,” ujar perwakilan dari Indosaku.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan finansial yang ditawarkan oleh Indosaku. Selain itu, langkah ini juga menjadi sinyal positif bagi industri fintech di Indonesia, bahwa perusahaan-perusahaan dalam sektor ini harus mematuhi aturan dan menjaga etika dalam semua lini operasional mereka.

OJK sendiri telah mengeluarkan serangkaian pedoman mengenai praktik penagihan utang yang etis, termasuk larangan terhadap tindakan intimidasi dan praktik penagihan yang merugikan konsumen. Langkah Indosaku untuk menghentikan kerja sama dengan TIN merupakan respons langsung terhadap pedoman ini dan menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mematuhi regulasi.

Seiring dengan perkembangan teknologi, sektor fintech semakin membutuhkan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap konsumen. Penegakan hukum dan regulasi yang tegas dari OJK diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi industri ini.

Indosaku juga menekankan pentingnya edukasi kepada pengguna mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen dan cara-cara untuk mengatasi masalah utang. Dengan langkah ini, Indosaku berharap dapat memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan literasi keuangan di Indonesia.

Keputusan Indosaku untuk tidak lagi menggunakan jasa debt collector yang tidak sesuai regulasi adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan citra perusahaan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi industri keuangan secara keseluruhan.