bisnis.laksamana.id – 11 Mei 2026 | Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap keterlibatan 320 warga negara asing (WNA) dalam kasus judi online yang beroperasi di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan internasional yang cukup besar.
Brigjen Pol Wira Satya Triputra, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, menjelaskan bahwa para WNA yang ditangkap memiliki peran yang bervariasi dalam operasional judi online. “Ada yang berperan sebagai telemarketing, customer service, admin, hingga penagihan,” ujarnya saat konferensi pers pada Minggu (10/5).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait struktur dan pembagian tugas para pelaku. Wira menambahkan, penyidik belum dapat memastikan siapa pemilik utama bisnis judi online tersebut, maupun pihak yang menyewa gedung operasional di Hayam Wuruk.
“Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut dan berkoordinasi dengan PPATK serta stakeholder terkait untuk mendapatkan informasi lebih dalam,” imbuhnya.
Penyidik saat ini juga tengah melakukan analisis terhadap komputer dan perangkat elektronik yang telah disita dari lokasi pengungkapan. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan kasus dan menemukan bukti lebih lanjut mengenai kejahatan yang dilakukan.
Tidak hanya itu, Bareskrim juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam jaringan judi ini. Saat ini, satu orang WNI telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan. WNI tersebut diketahui merupakan mantan pekerja di Kamboja yang kembali ke Indonesia untuk bekerja di jaringan tersebut.
Wira menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menjadi sponsor atau penjamin keberadaan para WNA di Indonesia. “Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelidiki semua aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto, menyampaikan bahwa seluruh WNA yang diamankan saat ini ditampung di dua lokasi berbeda sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Dari total 320 WNA tersebut, 96 perempuan dititipkan di ruang detensi Ditjen Imigrasi di Kuningan, Jakarta Selatan, sementara 224 laki-laki berada di Rumah Detensi Imigrasi Kalideres, Jakarta Barat. Satu WNI yang terlibat juga ditahan di Bareskrim Polri.
“Seluruh WNA tersebut akan dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi sambil menunggu perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian,” jelas Arief.
Ditjen Imigrasi juga akan melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran keimigrasian yang mungkin dilakukan oleh para WNA ini. Penelusuran terhadap pihak sponsor dan penjamin juga akan dilakukan untuk memastikan keberadaan mereka di Indonesia.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan judi online serta memperkuat penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait kejahatan yang melibatkan warga negara asing.









