Scroll to read post

Roy Suryo dan Dr. Tifa Ditangkap dan Dibawa ke Kejaksaan Jakarta Selatan

Pauel Scott
Roy Suryo dan Dr. Tifa Ditangkap dan Dibawa ke Kejaksaan Jakarta Selatan
Roy Suryo dan Dr. Tifa Ditangkap dan Dibawa ke Kejaksaan Jakarta Selatan
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 22 Juni 2026 | Pada Senin, 22 Juni 2026, petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya melimpahkan dua tersangka kasus isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr. Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026, pagi hari dan dibawa ke Kejaksaan menggunakan mobil tahanan.

Roy Suryo dan Dr. Tifa ditangkap setelah berkas perkara tudingan ijazah palsu Jokowi dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Mereka dibawa ke Kejaksaan dengan dipasrahkan oleh petugas kepolisian, terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan dikawal oleh sejumlah petugas dari Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel.

Pada saat dibawa ke Kejaksaan, Roy Suryo beberapa kali mengepalkan tinjunya ke udara dan meneriakkan takbir, diiringi oleh teriakan yang sama oleh pendukungnya. Hal ini menunjukkan bahwa Roy Suryo masih menunjukkan tanda-tanda kekecewaan dan kebencian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pelimpahan Roy dan Dr. Tifa ke Kejari Jaksel merupakan sebuah prosedur perkara yang sudah semestinya berjalan. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum ini tidak berjalan sendiri, melainkan telah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal ini menunjukkan bahwa Roy Suryo dan Dr. Tifa harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka yang dianggap melawan hukum. Masyarakat diharapkan dapat menghormati proses hukum ini berjalan secara independen dan tidak terganggu oleh kepentingan pribadi atau kelompok.

Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa proses hukum ini tidak berjalan sendiri, melainkan telah melalui rangkaian proses yang kompleks dan memerlukan waktu. Masyarakat diharapkan dapat bersikap sabar dan tidak terusik oleh kejadian-kejadian yang tidak terduga.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima Roy Suryo dan Dr. Tifa dan akan mengeksekusi putusan kejaksaan yang telah dikeluarkan. Masyarakat diharapkan dapat menghormati keputusan kejaksaan dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu proses hukum.

Kejadian ini menunjukkan bahwa perlu adanya kesadaran masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa proses hukum ini tidak berjalan sendiri, melainkan telah melalui rangkaian proses yang kompleks dan memerlukan waktu.