bisnis.laksamana.id – 22 Juni 2026 | Saat ini, Indonesia sedang menghadapi kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR yang disebut berlangsung selama tiga tahun.
Korban berkenalan dengan T.H. (30) saat menonton konser pada 2023. Setelah itu, YTR tidak kembali ke rumah dan semakin sulit dihubungi keluarganya. Ketika keluarga berhasil berkomunikasi melalui telepon, korban disebut kerap memberikan respons yang berubah-ubah dan menunjukkan penolakan untuk berhubungan dengan keluarganya.
Setelah ditemukan, muncul dugaan bahwa korban disekap dengan berpindah-pindah tempat kos dalam kurun waktu tertentu. Saat ini, polisi masih memburu T.H. yang berhasil melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan di lokasi persembunyiannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang menyebabkan luka serius, mulai dari cedera di kepala, gangguan penglihatan berat, luka akibat benda tajam, bekas luka bakar, hingga kerusakan pada bagian bibir. Korban kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum T.H. dengan pasal berlapis jika seluruh dugaan tindak pidana yang terungkap terbukti dalam proses hukum.
Pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan. Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Abdullah juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut setelah muncul sejumlah pengakuan dari perempuan lain yang mengaku pernah menjadi korban pelaku.









