bisnis.laksamana.id – 18 Juni 2026 | Menteri HAM Natalius Pigai baru-baru ini memberikan keterangan terkait isu demo mahasiswa di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Menurut Pigai, pelarangan demo di lokasi tersebut bukanlah bentuk pembatasan hak dari warga negara, melainkan sebuah aturan yang perlu dipatuhi.
Pigai menegaskan bahwa sudah ada tempat-tempat yang diatur untuk menyampaikan pendapat. ‘Oh iya pengaturan. Bisa. Pemerintah bisa atur. Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, bisa. Namanya juga pengaturan,’ kata Pigai.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memberikan penjelasan mengenai alasan demo mahasiswa tak dapat dilaksanakan di Bundaran HI. Menurut mereka, Bundaran HI merupakan lokasi utama perputaran bisnis di Jakarta dan jika terjadi kepadatan karena adanya aksi penyampaian pendapat, maka akan memberikan dampak yang luar biasa hingga ke jalan arteri.
Pigai juga menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan opsi bagi mahasiswa untuk melakukan demo di tempat lain. ‘Pemerintah bisa atur. Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, bisa,’ kata Pigai.
Jadi, apakah pelarangan demo di Bundaran HI merupakan suatu kejahatan atau sebuah aturan yang perlu dipatuhi? Menurut Pigai, jawabannya adalah aturan yang perlu dipatuhi.
Sementara itu, mahasiswa yang dilarang melakukan demo di Bundaran HI masih memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Mereka dapat melakukan demo di tempat lain yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dalam beberapa tahun terakhir, demo mahasiswa di Bundaran HI telah menjadi salah satu topik yang hangat dalam dunia politik. Namun, apakah pelarangan demo di lokasi tersebut merupakan suatu kejahatan atau sebuah aturan yang perlu dipatuhi?
Jadi, apakah pelarangan demo di Bundaran HI merupakan suatu kejahatan atau sebuah aturan yang perlu dipatuhi? Menurut Pigai, jawabannya adalah aturan yang perlu dipatuhi.









