bisnis.laksamana.id – 15 Juni 2026 | Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam mengelola ekspor komoditas strategis, Pemerintah telah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal. Namun, hal ini tidak berarti Bea Cukai akan berkurang atau dihapus dari proses ekspor impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa DJBC tetap berfungsi sebagai otoritas kepabeanan yang mengawasi lalu lintas barang ekspor dan impor.
“DSI perlu dilakukan bimbingan ataupun penataran untuk bisa melakukan proses impor ataupun ekspor ke luar," kata Djaka saat rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (15/6)."
Djaka juga menyatakan bahwa peningkatan kapasitas pegawai PT DSI tidak berarti Bea Cukai akan berkurang atau dihapus dari proses ekspor impor. “Karena dari DSI sumber daya SDM-nya pun belum [tahu] bagaimana menginput dokumen ekspor. Nantinya mereka [pegawai PT DSI] yang mempunyai kewajiban untuk mengisi [dokumen] ekspor," ucapnya.
Sebelumnya, muncul spekulasi peran Bea Cukai akan berkurang, bahkan dihapus, setelah DSI ditunjuk sebagai eksportir tunggal komoditas batu bara, sawit, dan paduan besi. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penunjukan DSI tidak mengubah tugas pokok DJBC sebagai otoritas kepabeanan yang mengawasi lalu lintas barang ekspor dan impor.
Bea Cukai tetap menjadi institusi yang berwenang dalam proses pelayanan, pengawasan, dan penegakan aturan kepabeanan. Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus bekerja sama dengan PT DSI untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam mengelola ekspor komoditas strategis.
Hasilnya, ekspor komoditas strategis dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.









