bisnis.laksamana.id – 22 Mei 2026 | Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa Wali Kota Medan, Rico Waas, tidak memiliki izin untuk pergi ke luar negeri. Menurut Bobby, ada aturan yang jelas tentang tata cara kepala daerah ke luar negeri, yaitu dengan melalui gubernur dan kemudian ke Mendagri. Peraturan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.
Bobby Nasution menyatakan bahwa Rico Waas seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan gubernur sebelum akhirnya berbicara ke Kemendagri. Ia menyebutkan bahwa izin wewenang pergi ke luar negeri memang merupakan kewenangan Mendagri dan bukan wewenang gubernur.
Rico Waas dituduh pergi ke luar negeri tanpa izin karena tidak menghadiri acara peresmian nasional operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Bobby Nasution menyatakan bahwa Wali Kota Medan tidak menghadiri karena diduga pergi ke luar negeri tanpa izin.
Bobby Nasution juga menyoroti ketidakhadiran Rico Waas dalam acara peresmian nasional operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menyatakan bahwa Wali Kota Medan tidak menghadiri karena diduga pergi ke luar negeri tanpa izin.
Peraturan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah. Bobby Nasution menegaskan bahwa izin Mendagri harus didapatkan sebelum kepala daerah pergi ke luar negeri.
Wali Kota Medan, Rico Waas, dituduh pergi ke luar negeri tanpa izin. Bobby Nasution menegaskan bahwa izin Mendagri harus didapatkan sebelum kepala daerah pergi ke luar negeri.
Bobby Nasution juga menyoroti ketidakhadiran Rico Waas dalam acara peresmian nasional operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menyatakan bahwa Wali Kota Medan tidak menghadiri karena diduga pergi ke luar negeri tanpa izin.
Berdasarkan arahan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, tidak boleh ke luar negeri tanpa izin walaupun hari libur. Bobby Nasution menegaskan bahwa izin Mendagri harus didapatkan sebelum kepala daerah pergi ke luar negeri.
Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang kewenangan Mendagri dan gubernur. Bobby Nasution menegaskan bahwa izin Mendagri harus didapatkan sebelum kepala daerah pergi ke luar negeri.
Berdasarkan arahan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, tidak boleh ke luar negeri tanpa izin walaupun hari libur. Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang kewenangan Mendagri dan gubernur.
Rico Waas dituduh pergi ke luar negeri tanpa izin. Bobby Nasution menegaskan bahwa izin Mendagri harus didapatkan sebelum kepala daerah pergi ke luar negeri.
Bobby Nasution juga menyoroti ketidakhadiran Rico Waas dalam acara peresmian nasional operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menyatakan bahwa Wali Kota Medan tidak menghadiri karena diduga pergi ke luar negeri tanpa izin.
Peraturan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.









