bisnis.laksamana.id – 11 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia akan mengusulkan kenaikan royalti tambang yang direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026. Usulan ini dituangkan dalam materi Konsultasi Publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam konteks ini, kenaikan royalti diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara serta memperbaiki pengelolaan sumber daya alam yang ada.
Berikut adalah beberapa rincian terkait usulan kenaikan royalti tambang:
- Tarif Royalti Baru: Usulan tarif royalti baru akan bervariasi tergantung pada jenis tambang. Misalnya, untuk tambang mineral logam seperti tembaga dan nikel, tarif royalti diusulkan naik menjadi 5% dari sebelumnya 3%. Sementara untuk komoditas non-logam, kenaikan royalti diusulkan menjadi 4%.
- Komoditas Batubara: Untuk batubara, tarif royalti direncanakan akan naik menjadi 8%, yang sebelumnya hanya 6%. Kenaikan ini diharapkan dapat menciptakan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan pengelolaan lingkungan.
- Penggunaan Penerimaan: Penerimaan dari kenaikan royalti ini akan dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur dan peningkatan kualitas pendidikan, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Selain kenaikan tarif, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara dari sektor tambang. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Pemerintah juga mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pelaku industri, untuk memberikan masukan terkait usulan ini. Konsultasi publik ini akan menjadi wadah bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapat dan saran demi perbaikan regulasi yang lebih baik ke depannya.
Para pengamat ekonomi menilai bahwa kenaikan royalti tambang ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam Indonesia. Meskipun beberapa pihak mungkin mengkhawatirkan dampak terhadap daya saing perusahaan tambang, namun jika dikelola dengan baik, kenaikan royalti ini bisa menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi negara.
Dengan potensi yang sangat besar di sektor tambang, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat lokal. Oleh karena itu, partisipasi publik dalam proses konsultasi ini sangat penting.
Melalui revisi ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta memastikan bahwa sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara berkelanjutan untuk kesejahteraan generasi mendatang.








